Aturan Hukum Nikah Siri yang Berlaku di Indonesia

By tambak7 17 Des 2021, 19:23:20 WIB Hukum
Aturan Hukum Nikah Siri yang Berlaku di Indonesia

Gambar : Nikah Siri (Ilustrasi)


Nikah siri saat ini terjadi di berbagai kalangan masyarakat di Indonesia, dari golongan atas hingga golongan menengah kebawah. Hal ini menunjukan jika pernikahan yang dilakukan secara Agama memang masih banyak dilakukan oleh sebagian orang. Pertanyaan besarnya adalah, bagaimana syarat nikah siri jika berdasarkan hukum Agama di Indonesia?

Penjelasan Nikah Siri Menurut Hukum di Indonesia

Arti kata siri berasal dari bahasa arab “sirri” yang dapat diartikan sebagai “rahasia”. Nikah siri merupakan perkawinan yang dilakukan secara hukum agama saja dan tidak dicatat dalam kantor pengurusan pencatatan nikah. Kasus besar terjadinya nikah siri, salah satunya jika terdapat pihak dari calon mempelai tidak menyetujui pernikahan pasangan tersebut. 

Pernikahan di Indonesia diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UUP pernikahan yang sah merupakan pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sehingga dengan ini Negara tidak menentang adanya pernikahan atau nikah siri.

Walaupun nikah siri diperbolehkan oleh Negara, dan tidak ada larangan terkait nikah siri. Setiap pasangan yang akan melangsungkan nikah siri harus sesuai dengan syarat nikah siri berdasarkan Hukum Agama Islam. 

Syarat Nikah Siri Berdasarkan Hukum Islam

Untuk pasangan yang beragama Islam, nikah siri harus sesuai dengan ketentuan dan syarat sah nikah siri berdasarkan hukum Islam, berikut beberapa syarat nikah siri sesuai dengan ketentuan Islam:

  1. Kedua mempelai harus beragama Islam, atau salah satu bersedia masuk Islam

Sebagai syarat utama dapat dilangsungkannya nikah siri, kedua pasangan hendaknya telah memenuhi rukun islam. Sehingga, keduanya wajib dalam keadaan beragama islam saat sebelum melangsungkan nikah siri. 

Andai salah satu dari pasangan atau keduanya belum beragama Islam, maka kedua mempelai harus bersedia masuk agama Islam, untuk menyempurnakan pernikahannya. 

  1. Calon mempelai wanita yang berstatus janda, harus menunjukan surat cerai dan telah melewati masa iddah 

Untuk calon mempelai wanita yang berstatus janda, perlu memperhatikan surat cerai dan masa iddah terlebih dahulu sebelum dapat melangsungkan nikah siri. 

  1. Calon mempelai pria belum memiliki 4 istri

Hal yang perlu diperhatikan sebagai syarat nikah siri selanjutnya yaitu, calon mempelai pria tidak memiliki jumlah istri 4, dan jika sebelumnya calon mempelai pria telah memiliki istri, maka sebaiknya meminta izin kepada istri terdahulunya. 

  1. Calon Mempelai Bukan mahramnya

Kedua mempelai harus berasal diluar mahramnya, hal ini merupakan salah satu syarat nikah siri yang wajib diperhaitkan. Karena alasan nikah siri menjadi haram ketika calon mempelai satu mahram. 

  1. Menunjukan Identitas (KTP)

Menunjukan identitas bukan berarti pernikahan siri akan sah dimata hukum negara, melainkan untuk membuktikan bahwa kedua mempelai tidak berbohong secara identitas.

  1. Mahar

Dalam pernikahan mahar merupakan salah satu syarat wajib yang harus disiapkan oleh calon mempelai pria, untuk ijab qobul. Maka sama halnya seperti pernikahan pada umumnya, menyiapkan mahar untuk calon mempelai wanita sebagai syarat nikah siri.

  1. Tidak dalam masa ihram atau umrah

Pernikahan sejatinya tidak dapat dilakukan pada saat masa ihram atau umrah, maka untuk calon mempelai agar pernikahan berjalan sesuai dengan hukum Islam tidak dapat melangsungkan pernikahan saat masa ihram atau umrah. Kasus ini memang jarang sekali terjadi. 

Itulah beberapa syarat nikah siri sesuai dengan hukum Agama Islam, yang wajib Anda ketahui agar pernikahan tersebut sesuai dengan syariat Islam.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Owner

Owner
aan
Baca Perkenalan

Ads

Informasi Visitor

    IP Anda : 216.73.217.90

    Browser : Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])

    Referensi :

    ISP : 216.73.217.90