▴Iklan▴ Aturan Hukum Pemalsuan Nomor Polisi Kendaraan Bermotor
aturan hukum pemalsuan nomor polisi kendaraan

Gambar : aturan hukum pemalsuan nomor polisi kendaraan
Banyak pengendara belum paham aturan hukum pemalsuan nomor polisi kendaraan sehingga tidak jarang Anda temui plat nomor palsu di jalanan. Padahal sanksi atau hukuman atas tindakan pemalsuan tersebut sangat berat.
Nomor polisi kendaraan bermotor pada dasarnya memiliki fungsi sebagai identitas kendaraan. Nomor polisi tersebut dikeluarkan langsung oleh pihak kepolisian dengan kode tertentu. Jadi setiap kendaraan sudah terdata dan bisa diidentifikasi dengan mudah di SAMSAT.
Plat nomor juga dibuat berbeda tergantung fungsi kendaraannya, kendaraan pribadi memiliki plat berbeda dengan angkutan umum, demikian juga dengan kendaraan milik pemerintah. Pada dasarnya kehadiran nomor polisi tersebut sangat penting bagi setiap kendaraan.
Ketika terjadi pemalsuan nomor polisi, hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, dan berpotensi terkena pidana. Karena sudah ada undang – undang yang mengatur hal tersebut. Untuk itu, Anda jangan pernah mencoba memalsukan plat nomor kendaraan.
Aturan Hukum Pemalsuan Nomor Polisi Kendaraan yang Ditetapkan di Indonesia
Polisi akhir – akhir ini semakin gencar mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memalsukan nomor polisi kendaraan, karena sudah ada undang – undang yang mengaturnya. Berikut ini aspek hukum yang bisa dikenakan bagi pemalsu nomor polisi kendaraan tersebut.
-
Undang – Undang KUHP Pasal Penipuan
Pemalsuan nomor polisi kendaraan bisa masuk dalam ranah KUHP, karena terdapat unsur penipuan di dalamnya. Pemalsuan tersebut digolongkan sebagai tindakan penipuan dalam KUHP, oleh karena itu pelaku bisa dijerat hukuman atau juga denda.
Khususnya pada pasal 263 KUHP terkait penipuan, disebutkan bahwa hukuman pidana penjara bagi pelaku adalah penjara maksimal selama 6 tahun. Sebaiknya pahami cara membedakan nomor polisi kendaraan asli atau palsu, agar Anda tidak dikenakan pasal penipuan tersebut.
-
Undang – Undang Lalu Lintas
Selain lewat KUHP, pemalsu plat nomor kendaraan juga bisa dijerat menggunakan Undang – Undang Lalu Lintas. Menurut Undang- Undang Lalu Lintas tersebut, ada beberapa pasal yang bisa dikenakan terhadap pemalsuan plat tersebut, mulai dari pasal 280, pasal 287 ayat 1, dan pasal 288 ayat 1.
Berdasarkan Undang – Undang Lalu Lintas tersebut hukuman pidana yang diberikan bagi pemalsu plat nomor adalah penjara paling lama dua bulan atau dikenai denda paling banyak Rp 500.000,-, untuk setiap pelanggaran. Jika sudah paham tentang aturan hukum pemalsuan nomor polisi kendaraan jangan pernah mencoba untuk memalsukannya karena sanksinya sangat berat.
ref blog.justika.com
