▴Iklan▴ Begini Syarat Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan Agama
Syarat Pengambilan Akta Cerai

Gambar : Syarat Pengambilan Akta Cerai
Akta cerai merupakan sebuah akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai tanda bukti bahwa seseorang telah bercerai. Akta cerai ini dapat diberikan atau diterbitkan jika gugatan dari pihak pemohon dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut dapat dikatakan memiliki hukum tetap, jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan, salah satu pihak tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding. Untuk hal salah satu pihak yang tidak hadir dan tidak melakukan upaya hukum banding, maka terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan.
Setelah semua perkara tersebut ditetapkan, maka pihak yang bersangkutan dapat mengambil akta cerai tersebut ke Pengadilan Agama setempat. Akan tetapi dalam pengambilan akta cera terdapat prosedur dan syarat pengambilan akta cerai yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut syarat pengambilan akta cerai yang dapat Anda ketahui:
Syarat Pengambilan Akta Cerai
Sesuai dengan peraturan Pengadilan Agama terdapat beberapa syarat pengambilan akta cerai yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam pengambilannya di Pengadilan Agama, yakni sebagai berikut:
-
Pemohon harus menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
-
Memperlihatkan identitas diri seperti KTP ataupun SIM
-
Membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai sebesar Rp.10.000
-
Jika dalam pengambilan akta cerai tersebut menguasakan kepada orang lain, maka menyerahkan fotokopi KTP pemberi dan penerimaan kuasa serta menyerahkan surat kuasa asli bermaterai yang telah diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
Jika dalam proses perceraian Anda menggunakan bantuan seorang Advokat, maka pengambilan akta cerai juga dapat dibantu oleh Advokat tersebut. Berikut syarat pengambilan akta cerai oleh Advokat.
-
Menghubungi pihak Advokat untuk menanyakan pengambilan akta cerai
-
Advokat akan mengurus perlengkapan untuk pengambilan akta cerai
-
Advokat akan menjelaskan maksud dan tujuannya kepada petugas Pengadilan Agama
-
Advokat akan mendapat nomor antrian sesuai dengan jenis kasus yang ditangani
Dalam pengambilan akta cerai memang tidak diperlukan persyaratan yang rumit, akan tetapi untuk sebagian orang tentu akan menyita waktu. Sehingga jika hal ini memungkinkan pengambilan dan proses perceraian dapat dibantu oleh seorang Advokat.
