Berapa Lama Proses Perceraian Selesai?
Berapa Lama Proses Perceraian

By justika blog 25 Jan 2022, 15:44:08 WIB Hukum
Berapa Lama Proses Perceraian Selesai?

Gambar : Berapa Lama Proses Perceraian


Berapa lama proses perceraian selesai? Proses perceraian umumnya akan selesai dalam waktu 6 bulan di tingkat Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama. Jika proses persidangan berjalan tanpa hambatan, maka proses dapat menjadi lebih cepat hingga hanya 3-4 bulan saja. 

Perceraian dan sidangnya dibedakan menjadi dua, jika pasangan beragama Islam maka persidangan akan dilakukan di Pengadilan Agama sedangkan jika beragama selain Islam, sidang perceraian dilakukan di Pengadilan Negeri.

Prosesi Sidang Perceraian

Di dalam prosesi sidang perceraian, umumnya ada proses yang panjang dari pengajuan gugatan cerai hingga putusan hakim. Hal ini terjadi karena hakim akan terus melakukan mediasi untuk mendamaikan pasangan yang sedang bertarung di pengadilan.

  1. Pengajuan surat gugatan cerai;

  2. Pengadilan memanggil kedua belah pihak untuk hadir pada tanggal yang dijadwalkan untuk sidang pengadilan;

  3. Wajib Mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Proses Mediasi di Pengadilan;

  4. Mediasi gagal dan proses pengadilan dilanjutkan dengan mengajukan tanggapan pembelaan atas pernyataan tuntutan;

  5. Sanggahan berkas penggugat;

  6. Tergugat mengajukan tanggapan putaran terakhir;

  7. Bukti oleh penggugat dan pemeriksaan silang;

  8. Bukti oleh terdakwa dan pemeriksaan silang;

  9. Argumen penutup/penutup oleh kedua belah pihak di depan pengadilan;

  10. Putusan atas gugatan cerai.

Alat bukti yang akan digunakan harus sesuai dengan aturan acara perdata (Het Herziene Indonesisch Reglement). Bukti tersebut dapat berupa:

  1. Bukti tertulis seperti surat dan dokumen asli;

  2. Saksi fakta yang relevan dengan gugatan cerai;

  3. Foto dan rekaman video

Selain itu, penggugat harus menyediakan setidaknya dua saksi untuk mengkonfirmasi fakta-fakta yang menjadi dasar alasan.

Berapa Lama Proses Perceraian Selesai?

Dibutuhkan sekitar 6 sampai 9 bulan (dari pengajuan gugatan) untuk pengadilan mengambil keputusan. Pengadilan akan membacakan keputusan yang dapat berupa perintah untuk mengabulkan perceraian.

Pada hari putusan, pengadilan akan membacakan putusannya. Keputusan tertulis akan tersedia bagi para pihak dalam waktu 1 hingga 4 bulan.

Pihak yang kalah memiliki waktu 14 hari sejak pengumuman keputusan untuk mengajukan banding. Bandingnya ke Pengadilan Tinggi. Pemohon banding harus menyerahkan memorandum banding yang menjelaskan mengapa hakim pengadilan salah dalam mengambil keputusan. Terhadap putusan Pengadilan Tinggi, terdapat hak lebih lanjut untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Begitulah kurang lebih proses yang terjadi di pengadilan dalam gugatan cerai. Gugatan cerai dan rentetan sidangnya dapat memakan waktu hingga paling lama 9 bulan. Jika proses berjalan lancar bisa kurang dari 6 bulan dan sidang telah selesai. Jika Anda mengajukan banding, tentu prosesnya akan lebih lama lagi daripada persidangan yang pertama.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Owner

Owner
aan
Baca Perkenalan

Ads

Informasi Visitor

    IP Anda : 216.73.217.90

    Browser : Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])

    Referensi :

    ISP : 216.73.217.90