▴Iklan▴ Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah
Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah

Gambar : Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah
Pernikahan merupakan hal yang perlu dipertahankan dan diperjuangkan hingga akhir, dengan demikian menandakan bahwa komitmen yang diucapkan pada saat awal pernikahan merupakan hal yang sakral. Walaupun demikian, tak jarang calon pasangan menikah melakukan perjanjian pra nikah terlebih dahulu sebelum akad nikah. Untuk itu berikut cara membuat perjanjian pra nikah yang dapat Anda ketahui.
Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah
Tujuan daripada pembuatan perjanjian pra nikah adalah untuk melindungi hak-hak setiap pasangan, seperti masalah keuangan, hak asuh anak serta hak-hak lain yang dapat dicantumkan pada perjanjian tersebut.
Menyusun perjanjian pra nikah bukan berarti membuat setiap pasangan percaya bahwa hubungan pernikahannya akan berlangsung singkat, namun permasalah atau konflik yang terjadi pada saat berumah tangga cukup membuat pasangan-pasangan akhirnya memutuskan bercerai, dan terlibat sengketa gono-gini dikarenakan tidak ada perjanjian pra nikah sebelumnya.
Sehingga ada baiknya ketika kesepakatan dilakukan di awal sebelum memutuskan melangsungkan pernikahan, hal ini akan meminimalisir resiko perceraian atau pasca cerai. Berikut cara membuat perjanjian pra nikah yang dapat Anda ketahui.
-
Membuat kesepakatan
Cara membuat perjanjian pra nikah peratama yaitu buatlah kesepakatan dengan pasangan terkait kehidupan berumah tangga, seperti rencana keuangan, rencana tinggal, kepemilikan aset, hutang dan hal lain yang dapat menimbulkan konflik pada saat berumah tangga.
Kemudian kesepakatan ini harus disetujui oleh kedua belah pihak, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari satu pihak. Sehingga pada saat keputusan ini dibuat tidak akan memberatkan pihak manapun.
-
Membawa Ke Notaris
Setelah menyusun semua kesepakatan bersama, dan telah disetujui oleh kedua pasangan tersebut, selanjutnya dapat membawa draf kesepakatan tersebut ke notaris untuk dilakukan pengesahan secara hukum.
Setelah draf kesepakatan disahkan oleh notaris maka tidak dapat diubah kembali poin-poin yang telah dicantumkan pada draf tersebut. Sehingga dalam menentukan kesepakatan harus cermat dan teliti.
-
Membawa Akta Ke Lembaga atau Instansi Terkait
Terakhir cara membuat perjanjian pra nikah yaitu membawa akta tersebut ke lembaga pencatatan perkawinan untuk didaftarkan sebelum ijab qabul pernikahan nanti. Sehingga setelah akta tersebut terdaftar oleh petugas dan lembaga KUA maka akta tersebut akan kuat secara hukum.
Sebagai informasi tambahan, bahwa proses pengurusan akta tersebut memakan proses dan waktu yang cukup lama, sehingga dianjurkan untuk calon pasangan menikah melakukan pengajuan atau menyerahkan akta tersebut jauh sebelum tanggal akad nikah ditentukan.
Berikut informasi tentang cara membuat perjanjian akad nikah yang dapat Anda ketahui, semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.
