▴Iklan▴ Jangan Sembarangan, Berikut Syarat Poligami Yang Wajib Di Ketahui
Syarat Poligami

Gambar : Syarat Poligami
Poligami memang menjadi salah satu hal tabu yang berada di masyarakat saat ini, dimana masih banyak informasi simpang siur terkait bahasan tersebut yang beredar di dunia maya. Untuk itu, syarat poligami menjadi hal penting yang patut dibahas guna melindungi beberapa pihak.
Syarat Poligami Secara Hukum Menurut Undang Undang
Persyaratan Izin Poligami/Beristri Lebih Dari Seorang menurut undang undang yang berlaku :
Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
Foto copy Surat Nikah dengan istri pertama yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos
Foto Copy KTP Pemohon, istri pertama dan calon istri kedua masing-masing 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon
Surat keterangan tidak keberatan dimadu dari istri pertama dan calon istri kedua bermaterai Rp.6.000,- (blanko disediakan di Kantor PA Giri Menang)
Surat keterangan gaji/penghasilan dari perusahaan/kantor/Kelurahan diketahui oleh Camat setempat
Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)
Surat keterangan status calon istri kedua dari Kelurahan
Selain wajib memenuhi semua persyaratan berdasarkan undang undang yang tertera sebelumnya, syarat poligami lainnya yang wajib dijalani oleh seorang muslim adalah persyaratan memiliki istri lebih dari satu yang harus sesuai dengan syariat islam.
Syarat Poligami Sesuai Syariat Islam
Dalam melakukan poligami, walaupun memang menjadi hal yang diperbolehkan dalam agama, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh sembarang. Terdapat beberapa syariat yang wajib dipenuhi seorang muslim. Antara lain:
1. Mampu Berlaku Adil
Muslim yang ingin melakukan poligami haruslah dapat bersikap dan berlaku adil di antara para istrinya kelak. Berlaku adil ini juga harus terdapat dalam banyak perihal, mulai dari nafkah lahir hingga nafkah batin wajib di perhatikan secara adil dalam rumah tangga yang dibangun.
Pasalnya apabila seorang suami yang berlaku condong kepada salah satu dari istrinya , maka hal tersebut akan menimbulkan rasa bagi istri lain.
Dan yang mesti di perhatikan adalah, walau terkesan mudah, berlaku adil nyatanya sulit sekali untuk diamalkan. Oleh karena itu, jika memang merasa tidak mampu berlaku adil, maka sebaiknya hindarilah poligami.
2. Jumlah Istri Dibatasi, Maksimal 4 Orang
Dalam melakukan poligami, seorang muslim hanya diperbolehkan untuk melakukannya sebanyak 4 kali dan tidak boleh lebih.
Syarat poligami menurut syariat Islam hanya boleh dilakukan sebanyak 4 kali saja. Artinya, seseorang dibatasi untuk menikahi wanita lebih dari 4 orang. Bahkan sahabat nabi yang telah memiliki 8 hingga 10 istri diminta oleh nabi untuk menceraikan sebagian istrinya dengan menyisakan 4 istri saja.
3. Mampu Memberi Nafkah Lahir dan Batin
Orang yang diperbolehkan melakukan poligami adalah setiap pria yang mampu memberikan nafkah secara batin ataupun lahir kepada istri istri yang mereka kawinkan. Jika dari muslim tersebut tidak dapat memberikan nafkah salah satunya, maka pria tersebut dilarang untuk melakukan poligami.
4. Dilarang Menikahkan Dua Wanita Yang Bersaudara
Syarat sah poligami dalam syariat islam lainya adalah tidak menikahkan dua wanita yang bersaudara. Hal ini penting untuk diperhatikan. Pasalnya pria yang menginginkan untuk menjalankan poligami dilarang keras untuk menikahkan dua wanita yang memiliki hubungan erat atau saudara.
