▴Iklan▴ Panduan Cara Melaporkan Pelaku Cyberstalking ke Polisi
cara melaporkan pelaku cyberstalking

Gambar : cara melaporkan pelaku cyberstalking
Pada masa serba internet seperti sekarang, penting mengetahui cara melaporkan pelaku cyberstalking, karena siapa saja bisa menjadi korbannya. Cyberstalking ini tentu sangat membahayakan, karena melanggar privasi seseorang.
Cyberstalking sangat umum terjadi di media sosial atau platform online lainnya, terutama karena media sosial kebanyakan bebas diakses publik. Masalahnya privasi pada akun sosial media tersebut tidak bisa Anda control sepenuhnya, sehingga potensi cyberstalking sangat mungkin terjadi.
Perlu dipahami bahwa cyberstalking ini berbeda dengan stalking yang biasa dilakukan banyak orang. Stalking sendiri sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi, sedangkan cyberstalking sendiri sifatnya lebih negative, karena berpotensi mengganggu kenyamanan.
Jika Anda menjadi korban cyberstalking, apa yang harus dilakukan? Apakah sudah ada aturan hukum yang bisa menindaknya? Pada artikel ini kami akan merangkumnya untuk Anda, beserta panduan melaporkan para pelaku cyberstalking tersebut.
Berikut Pengertian Cyberstalking Secara Umum
Jika Anda ingin mengetahui cara menghindari cyberstalking, penting untuk mendalami terlebih dahulu apa pengertian dari cyberstalking tersebut. Jika diterjemahkan secara bebas, cyberstalking ini dapat diartikan sebagai tindakan menguntit di dunia maya.
Penguntitan ini tujuannya beragam, seperti mencari informasi, meneror, bahkan ada juga yang melecehkan. Cyberstalking berbeda dengan stalking media sosial pada umumnya, karena secara umum tindakan ini memiliki unsur negatif.
Jika Anda melihat profil media sosial seseorang tanpa ijin, hal ini masih dikategorikan sebagai stalking media sosial saja. Tetapi jika Anda terus menerus mengintip profil media sosial tersebut, dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi pemilik akun, maka dapat dikategorikan sebagai cyberstalking.
Stalking biasa motifnya hanya mencari informasi karena penasaran atau sekadar ingin tahu. Cyberstalking motifnya sudah mengarah ke hal negatif, bahkan tidak jarang juga berujung pada pelecehan atau juga intimidasi.
Pelaku cyberstalking juga kerap mencuri foto, video, dan hal lainnya kepada korban. Bahkan pelaku juga bisa menerobos ke hal yang sifatnya sangat privat, seperti mengetahui alamat rumah, tempat bekerja, hingga tahu rutinitas korbannya.
Cara Melaporkan Pelaku Cyberstalking ke Pihak Berwajib
Jika Anda menjadi korban atau ada orang sekitar Anda yang menjadi korban, sebaiknya segera laporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Mengingat semakin banyaknya korban cyberstalking, polisi kini semakin aktif menanggapi hal tersebut. Berikut cara yang bisa Anda tempuh untuk melaporkannya.
-
Melaporkan Langsung ke Polisi
Jika pelaku sudah membuat Anda terancam, atau sudah melanggar batas privasi yang sifatnya mengganggu psikologis. Maka lebih baik segera melaporkannya ke ranah hukum, yakni ke polisi secara langsung.
Saat ini sudah ada pasal penjerat pelaku cyberstalking, sehingga tindakan pelaku tersebut bisa langsung diproses secara hukum. Selain itu, polisi juga sudah mempermudah masyarakat dalam melaporkan berbagai tindakan kejahatan cyber, termasuk cyberstalking tersebut.
Anda bisa membuat laporan ke situs Patroli Siber, yang dinaungi langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Di situs tersebut, Anda bisa membuat laporan langsung, untuk diteruskan ke pihak kepolisian. Atau cara lainnya adalah dengan membuat laporan langsung ke kantor polisi.
-
Melaporkan Akun Pelaku di Media Sosial
Cara melaporkan pelaku cyberstalking lainnya yang bisa ditempuh adalah dengan membuat laporan atau report akun pelaku ke media sosial langsung. Setiap media sosial memiliki fitur laporkan akun, jadi bisa dimanfaatkan setiap pengguna medsos.
Nantinya akun yang Anda laporkan tersebut, akan diblokir oleh pihak media sosial, sehingga akunnya tidak bisa lagi digunakan. Jika akun pelaku sudah terblokir, maka tidak akan bisa melakukan penguntitan terhadap Anda.
Hanya saja, metode ini harus digunakan terus – menerus, karena media sosial tidak langsung melakukan pemblokiran setelah dilaporkan. Dibutuhkan bukti atau laporan yang sama dari pengguna akun lain, agar akun pelaku bisa segera ditindak.
Apakah Stalking Akun Medsos Bisa Dipidana?
Menguntit akun media sosial seseorang memang sudah tergolong sebagai bentuk pelanggaran privasi, hanya saja tindakan ini banyak dilakukan oleh orang kebanyakan. Stalking sangat umum dilakukan oleh kaum remaja, hanya saja tujuannya hanya sekadar melihat profil gebetan atau orang yang disukai.
Hal ini tidak termasuk cyberstalking jika pemilik akun tidak merasa terganggu atau terancam. Untuk memahami apa saja tindakan cyberstalking, ada baiknya Anda lihat contoh kasus cyberstalking di Indonesia.
Sangat penting untuk memahami tindakan cyberstalking tersebut, agar Anda tidak menjadi pelaku cyberstalking. Mungkin Anda menganggapnya biasa, tetapi pemilik akun bisa memandangnya sebagai tindakan pidana.
Cyberstalking sangat membahayakan bagi korban, dan siapa saja berpotensi menjadi korban. Untuk itu, pahami cara melaporkan pelaku cyberstalking agar para korban bisa mendapatkan perlindungan yang layak.
Ref blog.justika.com
