▴Iklan▴ Prosedur Dan Syarat Cerai ke Pengadilan
Syarat Cerai

Gambar : Syarat Cerai
Perceraian yang merupakan fenomena umum yang terjadi di masyarakat, masih sering terjadi di masyarakat tak pandang kelas dan golongan. Meskipun perceraian banyak terjadi, bukan berarti masyarakat memahami tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk menghadapi perceraian.
Sebaliknya, masyarakat belum tentu paham tentang syarat cerai di pengadilan untuk melakukan perceraian yang sah di mata hukum.
Dasar Hukum Perceraian di Indonesia
Di Indonesia, perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Peraturan Perkawinan).
Berikut Ini adalah beberapa alasan untuk pengadilan dapat menyatakan perceraian:
-
salah seorang dari pasangannya berzina, pecandu alkohol, pecandu narkoba, penjudi, atau sifat buruk lainnya yang sulit disembuhkan;
-
Salah satu pasangan telah meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa persetujuan dan tanpa alasan yang sah;
-
Salah satu dari pasangan telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun atau lebih;
-
Salah satu pasangan telah melakukan kekejaman atau perlakuan buruk yang parah, membahayakan kehidupan pasangan lainnya;
-
Salah satu pasangan menderita cacat atau penyakit yang menghalanginya untuk memenuhi kewajiban suami atau istri;
-
Pasangan memiliki perbedaan yang tidak dapat didamaikan sebagaimana dibuktikan oleh seringnya perselisihan.
Alasan di atas juga berlaku untuk pernikahan Islam. Ada dua alasan tambahan untuk pernikahan dalam hukum Islam:
-
Suami telah melanggar taklik talak (janji yang dengan tegas dibuat dan ditulis oleh suami dalam akta nikah).
-
Satu pihak berpindah dari Islam ke agama lain.
Cara Mengajukan Gugatan Perceraian
Perceraian hanya dapat dinyatakan secara sah oleh pengadilan. Gugatan cerai harus diajukan ke Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 39(1) UU Perkawinan. Anda mengajukan gugatan cerai di pengadilan negeri tempat tinggal pasangan Anda.
Dalam hal domisili pasangan Anda (tergugat) tidak diketahui atau tergugat berdomisili di luar negeri, gugatan perceraian dapat diajukan di pengadilan daerah Anda (domisili penggugat).
Perceraian pernikahan Muslim adalah prosedur pernikahan sipil, yang berarti gugatan cerai harus diajukan ke Pengadilan Agama. Pihak penggugat dapat mewakili dirinya sendiri atau dapat menunjuk seorang advokat untuk mewakilinya untuk mengajukan gugatan.
Jika Tergugat Tidak Hadir dalam Sidang
Apabila Termohon/Tergugat tidak hadir dan hakim yakin bahwa panggilan terhadap pasangan tergugat telah disampaikan dengan baik kepada tergugat/pasangan, maka hakim akan memerintahkan agar proses pengadilan perceraian dilanjutkan tanpa kehadiran pasangan tergugat.
Perceraian tetap dapat dikabulkan tanpa kehadiran pasangan tergugat. Pengiriman surat panggilan kepada suami/istri harus dikirimkan ke alamat suami/istri tergugat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangan tergugat.
Jika tidak, surat panggilan harus disampaikan ke alamat terakhir dari pasangan terdakwa yang diketahui. Hakim dapat memerintahkan penerbitan surat panggilan di surat kabar jika dianggap perlu tetapi praktek ini dapat bervariasi antara hakim, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemberitahuan telah diberikan kepada pasangan terdakwa sebelum perceraian dilanjutkan dengan tidak adanya pasangan terdakwa.
