Prosedur Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia Bagi Warga Negara Asing
cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia

By justika blog 24 Jan 2022, 10:26:22 WIB Hukum
Prosedur Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia Bagi Warga Negara Asing

Gambar : cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia


Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda, oleh sebab itu warga negara Indonesia semuanya hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan. Meskipun begitu, Indonesia membuka pintu bagi warga asing yang mencari cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

 

Lalu, apa yang harus dilakukan bagi warga asing yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia karena satu dan lain hal? Simak penjelasannya berikut ini.

 

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia

Bagi warga negara asing, cara untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia adalah dengan jalur naturalisasi atau pewarganegaraan. Menurut Undang-Undang No. 12 tahun 2006 Pasal 9 syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi adalah sebagai berikut:

  1. Berusia 18 tahun atau sudah menikah

  2. Tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut.

  3. Sehat secara jasmani dan rohani.

  4. Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945.

  5. Tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara satu tahun atau lebih.

  6. Tidak memiliki kewarganegaraan ganda.

  7. Memiliki pekerjaan dan berpenghasilan.

  8. Membayar uang naturalisasi atau pewarganegaraan untuk kas negara.

Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia

Setelah memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 2006 tadi, tahapan selanjutnya adalah mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Republik Indonesia. Berikut ini tata cara untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesia:

  1. Mengirimkan berkas permohonan kepada Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia yang dapat disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara pemohon atau melalui pengadilan setempat.

  2. Pegawai Kementerian Hukum dan Ham akan memeriksa berkas secara substantif selambat-lambatnya 14 hari setelah berkas diterima.

  3. Jika berkas lengkap dan lolos pemeriksaan, maka akan dikirimkan ke Menteri Hukum dan Ham paling lambat 7 hari setelah pemeriksaan substantif.

  4. Menteri Hukum dan Ham akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan memberikan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia terkait permohonan yang diajukan selambat-lambatnya 45 hari sejak permohonan diterima.

  5. Setelah dilakukan pemeriksaan, permohonan tersebut akan dikirimkan ke Presiden Republik Indonesia untuk diberi keputusan apakah permohonannya diterima atau ditolak selambat-lambatnya 45 hari semenjak permohonan diterima.

  6. Apabila dikabulkan, salinan keputusan presiden akan dikirimkan ke pemohon.

  7. Selanjutnya, pemohon akan dipanggil untuk melakukan sumpah dan janji setia yang dihadiri pejabat dan dua orang saksi.

  8. Pemohon mengembalikan dokumen-dokumen keimigrasian atas nama pemohon ke kantor imigrasi di wilayah tempat tinggal pemohon selambat-lambatnya 14 hari sejak pengucapan sumpah.

  9. Menteri Hukum dan Ham mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Kurang lebih begitulah tata cara dan prosedur untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Untuk keterangan lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi situs Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di www.kemlu.go.ida




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Owner

Owner
aan
Baca Perkenalan

Ads

Informasi Visitor

    IP Anda : 216.73.217.90

    Browser : Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])

    Referensi :

    ISP : 216.73.217.90