Ternyata Begini Pembagian Warisan Menurut Islam
Pembagian Warisan Menurut Islam

By justika blog 26 Jan 2022, 22:37:34 WIB Hukum
Ternyata Begini Pembagian Warisan Menurut Islam

Gambar : Pembagian Warisan Menurut Islam


Hukum Islam tentang tata cara pendistribusian harta kekayaan seorang Muslim yang telah meninggal dikenal sebagai Faraid. Prinsip-prinsip Faraid dapat ditemukan dalam Al-Qur'an, tradisi dan ucapan Nabi Muhammad S.A.W dan pendapat mayoritas ulama Islam. Faraid umumnya diterapkan pada aset seorang Muslim yang meninggal yang belum masuk ke dalam wasiat.

Pembagian warisan menurut Islam di Indonesia disusun ke dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Peraturan tentang waris diatur dalam buku II hukum waris Islam. Pasal 172 hingga 175 dalam Bab II mengatur tentang ahli waris. Ahli waris menurut KHI adalah orang yang memiliki hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan pewaris. Ahli waris wajib beragama Islam dan tidak terhalang secara hukum. 

Pembagian Warisan Menurut Islam, Siapa Saja Ahli Waris

Pembagian harta di bawah faraid umumnya mencakup orang-orang yang memiliki hubungan darah dengan almarhum, dan pasangan dari almarhum. Umumnya, pasangan dan keluarga dekat menerima bagian yang lebih tinggi, dan laki-laki akan menerima dua kali bagian dari seorang perempuan dalam tingkat hubungan yang sama. Penerima warisan menurut hukum faraid adalah sebagai berikut:

Ahli Waris laki-laki:

Anak Laki-laki

Ayah

Kakek (ayah dari ayah)

Suami

Saudara laki-laki

Paman (saudara laki-laki ayah)

Cucu laki-laki

Paman (saudara kandung ayah)

Sepupu laki laki

Saudara kandung

Keponakan (putra saudara laki-laki)

 

Ahli Waris Perempuan:

Anak perempuan

Ibu

Ibunya ibu

Ibunya ayah

Saudara perempuan

Cucu perempuan

Istri

Karena aturan distribusi faraid sangat luas dan kompleks tergantung pada ahli waris yang tersisa, Anda mungkin membutuhkan kalkulator waris di sini.

Tingkatan Ahli Waris dalam Pembagian Waris

Hukum Islam membagi ahli waris Islam menjadi tiga kategori:

Ahli waris Al-Qur’an (ahl al-fara’id)

Ahli waris Al-Qur’an mengambil bagian yang telah ditentukan, baik setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, atau seperenam. Mereka adalah: 

  • Empat laki-laki: Suami, saudara laki-laki satu ibu, ayah, dan kakek dari pihak ayah 

  • Sembilan perempuan: Istri, anak perempuan, cucu perempuan, ibu, nenek dari pihak ayah, nenek dari pihak ibu, saudara perempuan kandung, saudara perempuan satu ibu, dan saudara perempuan satu ayah.

Ahli Ta’sib 

Jika ada sisa harta warisan setelah ahli waris mengambil bagian yang ditentukan, maka ahli waris yang tersisa menerima sisanya. Mereka tidak memiliki bagian tetap. Ahli waris yang tersisa diurutkan berdasarkan prioritas. Misalnya, seorang anak harusnya mengambil warisan setelah pembagiannya ditentukan. Jika tidak ada anak, maka sisanya diambil oleh saudara kandung, jika tidak ada saudara kandung, maka sisanya diambil oleh keponakan dan seterusnya. 

Dzawil Arham 

Jika tidak ada ahli waris Al-Qur’an atau ta?sib yang masih hidup atau diketahui keberadaannya, maka harta warisan menjadi dzawil arham. Terjemahan yang paling umum dari dzawil arham adalah “kerabat jauh”. Kategori ini meliputi:

  • Anak keturunan dari anak kandung perempuan

  • Anak keturunan dari kakek-nenek melalui perempuan

  • Anak keturunan dari orang tua

  • Anak keturunan dari kakek-nenek




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Owner

Owner
aan
Baca Perkenalan

Ads

Informasi Visitor

    IP Anda : 216.73.217.90

    Browser : Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])

    Referensi :

    ISP : 216.73.217.90