▴Iklan▴ Ternyata Begini Pembagian Warisan Menurut Islam
Pembagian Warisan Menurut Islam

Gambar : Pembagian Warisan Menurut Islam
Hukum Islam tentang tata cara pendistribusian harta kekayaan seorang Muslim yang telah meninggal dikenal sebagai Faraid. Prinsip-prinsip Faraid dapat ditemukan dalam Al-Qur'an, tradisi dan ucapan Nabi Muhammad S.A.W dan pendapat mayoritas ulama Islam. Faraid umumnya diterapkan pada aset seorang Muslim yang meninggal yang belum masuk ke dalam wasiat.
Pembagian warisan menurut Islam di Indonesia disusun ke dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Peraturan tentang waris diatur dalam buku II hukum waris Islam. Pasal 172 hingga 175 dalam Bab II mengatur tentang ahli waris. Ahli waris menurut KHI adalah orang yang memiliki hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan pewaris. Ahli waris wajib beragama Islam dan tidak terhalang secara hukum.
Pembagian Warisan Menurut Islam, Siapa Saja Ahli Waris
Pembagian harta di bawah faraid umumnya mencakup orang-orang yang memiliki hubungan darah dengan almarhum, dan pasangan dari almarhum. Umumnya, pasangan dan keluarga dekat menerima bagian yang lebih tinggi, dan laki-laki akan menerima dua kali bagian dari seorang perempuan dalam tingkat hubungan yang sama. Penerima warisan menurut hukum faraid adalah sebagai berikut:
Ahli Waris laki-laki:
Anak Laki-laki
Ayah
Kakek (ayah dari ayah)
Suami
Saudara laki-laki
Paman (saudara laki-laki ayah)
Cucu laki-laki
Paman (saudara kandung ayah)
Sepupu laki laki
Saudara kandung
Keponakan (putra saudara laki-laki)
Ahli Waris Perempuan:
Anak perempuan
Ibu
Ibunya ibu
Ibunya ayah
Saudara perempuan
Cucu perempuan
Istri
Karena aturan distribusi faraid sangat luas dan kompleks tergantung pada ahli waris yang tersisa, Anda mungkin membutuhkan kalkulator waris di sini.
Tingkatan Ahli Waris dalam Pembagian Waris
Hukum Islam membagi ahli waris Islam menjadi tiga kategori:
Ahli waris Al-Qur’an (ahl al-fara’id)
Ahli waris Al-Qur’an mengambil bagian yang telah ditentukan, baik setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, atau seperenam. Mereka adalah:
-
Empat laki-laki: Suami, saudara laki-laki satu ibu, ayah, dan kakek dari pihak ayah
-
Sembilan perempuan: Istri, anak perempuan, cucu perempuan, ibu, nenek dari pihak ayah, nenek dari pihak ibu, saudara perempuan kandung, saudara perempuan satu ibu, dan saudara perempuan satu ayah.
Ahli Ta’sib
Jika ada sisa harta warisan setelah ahli waris mengambil bagian yang ditentukan, maka ahli waris yang tersisa menerima sisanya. Mereka tidak memiliki bagian tetap. Ahli waris yang tersisa diurutkan berdasarkan prioritas. Misalnya, seorang anak harusnya mengambil warisan setelah pembagiannya ditentukan. Jika tidak ada anak, maka sisanya diambil oleh saudara kandung, jika tidak ada saudara kandung, maka sisanya diambil oleh keponakan dan seterusnya.
Dzawil Arham
Jika tidak ada ahli waris Al-Qur’an atau ta?sib yang masih hidup atau diketahui keberadaannya, maka harta warisan menjadi dzawil arham. Terjemahan yang paling umum dari dzawil arham adalah “kerabat jauh”. Kategori ini meliputi:
-
Anak keturunan dari anak kandung perempuan
-
Anak keturunan dari kakek-nenek melalui perempuan
-
Anak keturunan dari orang tua
-
Anak keturunan dari kakek-nenek
