Begini Syarat Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan Agama
Akta cerai merupakan sebuah akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai tanda bukti bahwa seseorang telah bercerai. Akta cerai ini dapat diberikan atau diterbitkan jika gugatan dari pihak pemohon . . . 0










